Sabtu, 02 Februari 2013

Pertambangan -3 (Proses Tambang)

Tahapan-Tahapan Kegiatan Penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) :
1.    Penyelidikan Umum, tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
2.    Eksplorasi, tahap kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
3.    Studi Kelayakan, tahap kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
4.    Operasi Produksi, tahap kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
5.    Konstruksi, kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
6.    Penambangan, bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
7.    Pengolahan dan Pemurnian, kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
8.    Pengangkutan, kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan
9.    Penjualan, kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara.
10. Reklamasi, kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
11. Kegiatan Pascatambang, kegiatan terencana, sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Pertimbangan Dasar Rencana Penambangan 
A. Pertimbangan Ekonomis 
1.    Cut Off Grade (COG), ada 2 pengertian dari cut off grade yaitu :1)kadar endapan bahan galian terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang,2)kadar rata-rata terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang. Cut off grade inilah yang akan menentukan batas-batas atau besarnya cadangan serta menentukan perlu tidaknya dilakukan pencampuran (mixing/blending) antara endapan bahan galian yang berkadar tinggi dengan berkadar rendah.
2.    Break Even Stripping Ratio (BESR), yaitu perbandingan antara biaya biaya penggalian endapan bijih (ore) dengan biaya pengupasan tanah penutup (overburden).

B. Pertimbangan Teknis 
1.    Penentuan ultimate pit limit,yaitu batas akhir atau paling luar dari suatu tambang terbuka yang masih diperbolehkan dengan kemiringan lereng yang masih aman.
2.    Pertimbangan struktur geologi yang dominan yang terdiri dari 1) perlapisan dan perlipatan, 2)sesar dan patahan, 3)cleavage.
3.    Pertimbangan geometri yang terdiri dari 1)geometri jenjang, 2)jalan tambang.
4.    Stripping ratio (SR) yaitu perbandingan antara jumlah bijih yang harus dipindahkan dengan jumlah batuan penutup (overburden).
5.    Pertimbangan hidrologi dan hidrogeologi,yaitu berupa sungai,air permukaan (air hujan) dan air tanah. Penanganannya dapat berupa mine drainage (mencegah air masuk kedalam tambang) dan mine dewatering(mengeluarkan air yang telah masuk kedalam tambang).

Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat. Beberapa gambaran mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan :
1.    Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.    Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.    Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4.    Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5.    Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab

Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
- Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan

2. Tahapan Eksplorasi
- Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
- Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat

3. Tahapan Eksploitasi
- Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
- Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
- Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran.
- Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara.
- Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan.
- Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap.
- Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi.
- Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.

4. Tahapan Tutup Tambang
- Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran.
- Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan.
- Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang.
- Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan.
- APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.

Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1.    Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2.    Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.    Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4.    Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat


Sumber : http://www.google.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar