VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan logo Garuda di kaus kesebelasan tim nasional Indonesia. Bagi penggugat, pengacara David Maruhum Lumban Tobing, kaus timnas berlogo Garuda sah-sah saja dipakai, tapi undang-undang tetap harus diperhatikan.
"Undang-undang itu berlaku limitatif. Undang-undangnya mengatakan seperti itu," kata David Maruhum Lumban Tobing dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 17 Januari 2011.
Sidang perdana itu rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Gugatan David dilayangkan sebelum final Piala AFF Suzuki berlangsung.
Rencananya, timnas Indonesia sedang melakukan persiapan jelang Sea Games 2012 dan Pra Olimpiade. Kaus yang dikenakan timnas, bisa kaus dengan model yang sama atau juga berubah.
Bagi David, dirinya tidak mempermasalahkan bila timnas mengenakan kaus yang sama pada Piala AFF lalu. "Saya tidak terlalu pikirkan itu. Menurut saya, kaus itu dipakai lagi juga masih bagus," jelas David.
Gugatan David dilayangkan pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut David, pemasangan logo Garuda itu telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam permohonan gugatan itu, David tak tanggung-tanggung. David langsung menggugat lima pihak. Mereka adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, PSSI, dan produsen kaus nasional, Nike.
Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. Menurut David, apakah pertandingan sepakbola sesuai dengan pasal 52? Maka itu David menggugat. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar